Indonesia
adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan
luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang
mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut,
implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan
laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya
Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau,
Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat,
Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini,
dan Timor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah
2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya
membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan
profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya
infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak
memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik. Selama ini, tanggung
jawab pengelolaan wilayah perbatasan hanya bersifat koordinatif antar lembaga
pemerintah departemen dan non departemen, tanpa ada sebuah lembaga pemerintah
yang langsung bertanggung jawab melakukan manajemen perbatasan dari tingkat
pusat hingga daerah. Selama beberapa puluh tahun kebelakang masalah perbatasan
masih belum mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini tercermin
dari kebijakan pembangunan yang kurang memperhatikan kawasan perbatasan dan
lebih mengarah kepada wilayah-wilayah yang padat penduduk, aksesnya mudah, dan
potensial, sedangkan kebijakan pembangunan bagi daerah-daerah terpencil,
terisolir dan tertinggal seperti kawasan perbatasan masih belum diprioritaskan.
Pulau – Pulau Kecil Perbatasan (PPKB) yang
berada di kawasan perbatasan Negara jumlahnya mencapai 92 buah pulau. Menurut
pasal 8 UU No. 43 Tahun 2008 tentang Negara Wilayah yakni secara yurisdiksi
berbatasan dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia,
Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Pulau – pulau tersebut
memiliki nilai strategis secara Geografi politik, Geografi ekonomi, maupun Geografi kultural.
Secara Geografi ekonomi,
PPKB memiliki potensi sumberdaya ekonomi yang meliputi (i) sumberdaya kelautan
berupa perikanan tangkap (ikan, teripang, kepiting, dan moluska), budidaya
laut, terumbu karang, dan lamun, serta (ii) sumberdaya non-kelautan berupa
hutan mangrove, tanaman perkebunan (kelapa), cengkeh, dan pala maupun tanaman
pangan. Sumberdaya ekonomi tersebut menjadi sumber mata pencaharian masyarakat
yang menghuninya.
Salah
satu pulau kecil yang berada di sebelah utara Pulau Nunukan yaitu Pulau Sebatik
yang secara langsung berbatasan dengan Negara tetangga Malaysia. Pulau ini memiliki permasalahan
yang kompleks dari berbagai aspek baik secara ekonomi, ekologis, geologis,
osenografis, politik, sosial-budaya maupun pertahanan keamanan., secara ekonomi
PPKB memiliki akses ekonomi dan dinamikanya lebih bergantung kepada negara
tetangga Indonesia yang kerap memiliki disparitas yang jauh dari segi
kesejahteraan masyarakat, dan infrastruktur sosial maupun pendidikan.
Umpamanya, pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia Utara dan
wilayahnya dibagi dua antara Indonesia dan Malaysia, kondisi ekonomi
masyarakatnya berbeda jauh dengan wilayah yang masuk teritorial Malaysia
ketimbang Indonesia. Apalagi, bila dibandingkan dengan Tawau maupun Sabah di
Malaysia, jaringan infrastruktur transportasi daratnya maupun sarana sosial amat
timpang. Akibatnya, masyarakat di wilayah PPKB umumnya berada dalam kondisi
miskin dan tertinggal, bila dibandingkan dengan wilayah induknya.
